Kode Etik Mahasiswa
Kode Etik Mahasiswa
Politeknik Saint Paul Sorong
Kode Etik Mahasiswa adalah pedoman tertulis yang menjadi standar perilaku bagi setiap mahasiswa Politeknik Saint Paul Sorong dalam berinteraksi dengan seluruh civitas akademika — baik dalam kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, maupun interaksi dengan masyarakat pada umumnya. Peraturan ini ditetapkan oleh Direktur Politeknik Saint Paul Sorong sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan institusi melalui iklim akademik yang transparan, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendidikan·Etika·Tanggung Jawab
Dasar & Tujuan
Kode Etik ini disusun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo. Nomor 66 Tahun 2010. Penyusunannya dilandasi kebutuhan akan standar perilaku yang jelas bagi mahasiswa, mengingat kegiatan kemahasiswaan bersifat dinamis dan terus berkembang seiring perubahan eksternal di luar lingkungan kampus.
Kode Etik disusun dengan maksud memberi pedoman bagi seluruh mahasiswa untuk berperilaku baik dalam beraktivitas di lingkungan Politeknik Saint Paul Sorong maupun di tengah masyarakat, sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan institusi. Manfaat yang diharapkan meliputi terciptanya iklim akademik yang kondusif, meningkatnya kepuasan mahasiswa, dosen, tenaga pendukung, dan stakeholder, serta terbentuknya sumber daya manusia yang berkualitas, berkompeten, dan berakhlak mulia.
Standar Perilaku Umum
Pasal 4 menetapkan standar perilaku dasar yang mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhadap norma yang hidup di masyarakat:
Pasal 4Standar Perilaku Umum
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut.
- Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra, dan seni.
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
- Menjaga kewibawaan dan nama baik Perguruan Tinggi.
- Aktif memelihara sarana-prasarana serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan kampus.
- Menjaga integritas pribadi sebagai warga Perguruan Tinggi.
- Menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku.
- Berpenampilan sopan dan rapi (tidak memakai sandal, kaos oblong, atau pakaian ketat/terbuka).
- Berperilaku ramah, sopan, dan menjaga pergaulan dengan lawan jenis sesuai norma agama.
- Tidak merokok di sembarang ruangan kecuali tempat yang disediakan.
- Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras, dan status sosial.
- Taat pada norma hukum dan norma lain yang hidup di masyarakat.
- Menghargai pendapat orang lain.
- Bertanggung jawab atas setiap perbuatannya.
- Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat atau bertentangan dengan norma yang berlaku.
Etika dalam Berbagai Konteks Kegiatan
Selain standar perilaku umum, Kode Etik ini mengatur etika secara lebih spesifik untuk berbagai konteks kegiatan dan hubungan kemahasiswaan — mulai dari ruang kuliah hingga kegiatan kemasyarakatan. Klik tiap pasal untuk melihat rinciannya.
Pasal 5Etika di Ruang Kuliah & Laboratorium
- Hadir tepat waktu atau sebelum dosen memasuki ruangan.
- Berpakaian rapi, bersih, dan sopan.
- Tidak mengganggu mahasiswa lain (mis. penggunaan HP saat perkuliahan).
- Tidak merokok di ruang kuliah atau laboratorium.
- Santun dalam mengeluarkan atau membantah pendapat.
- Jujur — tidak menandatangani absensi kehadiran mahasiswa lain yang tidak hadir.
- Menjaga inventaris ruang kuliah atau laboratorium.
- Tidak melakukan tindakan berbahaya di laboratorium tanpa bimbingan.
- Tidak mengotori ruangan dan inventaris Perguruan Tinggi.
Pasal 6Etika Pengerjaan Tugas & Karya Ilmiah
- Menyerahkan tugas/laporan tepat waktu.
- Jujur — tidak melakukan plagiat atau menggunakan karya mahasiswa lain.
- Tidak memengaruhi dosen dengan janji imbalan apa pun.
- Mematuhi etika ilmiah dalam penulisan skripsi/tesis/disertasi.
- Tidak menjanjikan atau memberikan uang/fasilitas untuk memengaruhi proses bimbingan.
Pasal 7Etika dalam Mengikuti Ujian
- Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan.
- Jujur dan beritikad baik — tidak melihat sumber yang tidak dibenarkan.
- Tidak mengganggu mahasiswa lain yang sedang ujian.
- Tidak mencoret inventaris untuk memudahkan menjawab soal.
- Tidak menyuap pihak mana pun untuk memengaruhi hasil ujian.
- Percaya pada kemampuan sendiri.
Pasal 8Etika Hubungan Mahasiswa & Dosen
- Menghormati semua dosen tanpa membedakan suku, agama, atau ras.
- Bersikap sopan santun baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
- Menjaga nama baik dosen dan keluarganya.
- Tidak menyebarluaskan informasi yang belum tentu benar tentang seorang dosen.
- Santun dalam mengemukakan ketidaksepahaman disertai argumentasi rasional.
- Jujur terhadap dosen dalam segala aspek.
- Tidak menyuap atau mengancam dosen dengan cara apa pun.
- Bekerja sama dengan dosen dalam mencapai tujuan pembelajaran.
- Mematuhi perintah dosen sepanjang tidak bertentangan dengan norma hukum.
- Berani bertanggung jawab atas semua tindakan terkait interaksi dengan dosen.
Pasal 9Etika Sesama Mahasiswa
- Menghormati semua mahasiswa tanpa membeda-bedakan.
- Bekerja sama dalam menuntut ilmu pengetahuan.
- Memiliki solidaritas dan saling membantu untuk tujuan yang baik.
- Berlaku adil terhadap sesama rekan mahasiswa.
- Tidak melakukan ancaman atau kekerasan terhadap sesama mahasiswa.
- Suka membantu mahasiswa lain yang kurang mampu, baik akademik maupun ekonomi.
- Menjaga nama baik Perguruan Tinggi bersama-sama.
- Menghormati perbedaan pendapat dengan mahasiswa lain.
Pasal 10Etika Mahasiswa & Tenaga Administrasi
- Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, atau ras.
- Bersikap ramah dan sopan santun.
- Tidak menyuap untuk mendapat perlakuan istimewa.
- Tidak mengancam tenaga administrasi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 11Etika Mahasiswa & Masyarakat
- Meninggikan citra baik Perguruan Tinggi di tengah masyarakat.
- Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki.
- Menghindari pelanggaran norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.
- Memberikan contoh perilaku yang baik di tengah masyarakat.
Pasal 12Etika dalam Bidang Keolahragaan
- Menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas.
- Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan.
- Menghindari tindakan anarkis, merusak, dan mengganggu ketertiban.
- Tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang atau melanggar hukum lainnya.
- Tidak menyuap pihak pengambil keputusan dalam kegiatan olahraga.
Pasal 13Etika dalam Kegiatan Seni
- Menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap kegiatan seni.
- Tidak melakukan plagiat karya seni orang lain.
- Bekerja sama menghasilkan karya dengan cara yang terpuji.
- Bertanggung jawab terhadap karya seni yang dihasilkan.
- Menghormati hasil karya orang lain.
Pasal 14Etika dalam Kegiatan Keagamaan
- Menghormati agama dan kepercayaan orang lain.
- Menghindari perbuatan yang menghina agama orang lain.
- Taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran agama yang dianut.
- Tidak memaksakan agama yang dianut kepada orang lain.
- Tidak menghalangi kesempatan beribadah orang lain.
- Berlaku adil terhadap semua orang tanpa membeda-bedakan agama.
Pasal 15Etika dalam Kegiatan Minat & Penalaran
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan kebudayaan nasional.
- Bekerja sama memperoleh prestasi dengan cara yang terpuji.
- Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain.
- Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran.
Pasal 16Etika dalam Pengembangan Keorganisasian
- Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak.
- Menghargai perbedaan pendapat dengan arif dan bijaksana.
- Bertanggung jawab terhadap semua peraturan dan tindakan.
- Peka terhadap masalah kemasyarakatan dan berkontribusi secara positif.
- Taat terhadap hukum dan peraturan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Pasal 17Etika Menyampaikan Pendapat di Luar Pembelajaran
- Tertib — tidak dilakukan dengan tindakan anarkis.
- Menjaga kesantunan, tidak merendahkan martabat seseorang.
- Tidak merusak barang kepentingan umum di lingkungan kampus.
- Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mempersiapkan argumentasi rasional yang mencerminkan citra diri terpelajar.
- Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain.
- Berani bertanggung jawab atas kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan.
Penegakan & Sanksi
Kode Etik wajib disosialisasikan kepada seluruh mahasiswa baru setiap tahun ajaran, melalui Program Pembinaan Mahasiswa Baru, Pengenalan Kehidupan Kampus, website kampus, atau media lain yang efektif. Setiap anggota civitas akademika memiliki kewajiban untuk melaporkan pelanggaran Kode Etik, dan pimpinan berkewajiban melindungi identitas pelapor.
Setiap pelanggaran akan mendapat sanksi dari pimpinan terkait, dengan Direktur berwenang mempertimbangkan sanksi yang lebih berat berdasarkan masukan pihak-pihak yang mengetahui pelanggaran tersebut. Setiap pelanggar Kode Etik tetap diberi hak pembelaan diri paling lambat satu minggu setelah pemberitahuan pelanggaran disampaikan.
Pengesahan
Kode Etik Mahasiswa ini menggantikan Keputusan Direktur Nomor 05/d/102/III/2003 tentang Kode Etik Mahasiswa yang sebelumnya berlaku, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sorong, pada tanggal 07 Maret 2011. Ir. Yoes Anggara Gunawan — Direktur Politeknik Saint Paul Sorong (NIDN 1221115401)Unduh SK Kode Etik Mahasiswa (No. 25/d/102/III/2011)